HELLO!
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :- Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani
umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun)
- Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated
equally)
- Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun
dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka
perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun
Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang
pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari
penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen
kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan,
Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan
garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi.
Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Opini :
Penegakan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maksudnya penegakan hukum di Indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan para penjabat Negara. Nenek minah yang tertangkap mencuri 3 buah kakao dihukum penjara, sedangkan anak penjabat negara yang telah menewaskan banyak orang tidak dinyatakan bersalah
Kesimpulan :
Keadilan di indonesia masih sangat miris , masih ada istiah "tebang pilih" yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin , untuk itulah kita sebagai bangsa indonesia sendiri berubah untuk indonesia yang lebih baik untuk rakyatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar