HELLO!
Disini gue akan menjelaskan tentang
seputar bisnis informatika yang menyangkut tentang regulasi dan prosedur lalu
SDM dan Organisasi dan disambung dengan aspek pemasaran dan aspek keuangan
1. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap
lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan
berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh
para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu
atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu
pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh
seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban
pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada
badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum
perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
3. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri
dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya,
walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
◉ Prosedur & Legalitas nya
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi
prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada
tahapan ini :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan
usaha tersebut yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
◉ Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum.
Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
◉ Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang
Dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
◉ Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan
Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV
diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana
juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi
suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta
Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang
berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam
pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
◉ Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta
Pendirian CV, yang meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri
- Penetapan nama CV
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
- Saat mulai dan berlakunya CV
- Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada
Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta
pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada
tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama CV yang bersangkutan.
Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan
ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28
KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan
Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh
Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai
Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya
berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh
instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan
dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
SDM DAN ORGANISASI
SDM dalam organisasi sangatlah penting. Dimana
SDM sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi untuk sebuah kemajuan organisasi
tersebut. Sumber daya manusia dalam suatu organisasi merupakan penentu yang
sangat penting bagi keefektifan berjalannya kegiatan di dalam organisasi.
Keberhasilan dan kinerja seseorang dalam suatu bidang pekerjaan banyak
ditentukan oleh tingkat kompetensi, profesionalisme dan juga komitmennya
terhadap bidang pekerjaan yang ditekuninya. Sebuah organisasi dituntut untuk
mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada.
Kualitas sumber daya
manusia banyak ditentukan oleh sejauh mana sistem yang ada di organisasi atau
perusahaan mampu menunjang dan memuaskan keinginan baik dari pegawai maupun
dari organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu,organisasi dan perusahaan
dituntut memiliki komitmen saling mendukung tercapainya baik tujuan organisasi
maupun tujuan pribadi. Adapun komitmen organisasi terhadap para pegawai dapat
diwujudkan dengan membuat aturan dan prosedur yang tertulis, memilih manajer
yang baik dan tepat, memperjelas visi dan misi organisasi dan membentuk tradisi
atau budaya organisasi.
Di samping itu organisasi memiliki komitmen untuk
mendukung perkembangan pegawainya yaitu dengan memberikan kesempatan untuk
mengaktualisasikan diri, memberikan pekerjaan yang menantang, memajukan dan
memberdayakan anggota organisasi serta mempromosikannya. Komitmen organisasi
dapat tercipta jika organisasi/perusahaan memberi dorongan, respek, menghargai
kontribusi dan memberi apresiasi bagi individu dalam pekerjaannya. Hal ini
berarti, jika organisasi peduli dengan keberadaan dan kesejahteraan personal
anggota/pegawai dan juga menghargai kontribusinya, maka anggota/pegawai akan
meningkatkan komitmennya terhadap organisasi.
Komitmen anggota organisasi untuk
tetap tinggal dan bekerja serta mengabdikan diri bagi perusahaan menjadi hal
penting bagi sebuah organisasi dalam menciptakan kelangsungan hidup
perusahaan.Komitmen organisasi secara umum dapat diartikan sebagai keterikatan
pegawai pada organisasi di mana pegawai itu bekerja. Komitmen dibutuhkan oleh
organisasi agar sumber daya manusia yang kompeten dalam organisasi dapat
terjaga dan terpelihara dengan baik.
Hal ini disebabkan pegawai dengan komitmen
organisasi yang tinggi akan mampu mencapai kinerja yang tinggi serta
menunjukkan dedikasi dan dukungan yang kuat dalam pencapaian tujuan organisasi.
Rendahnya komitmen para pegawai akan mengganggu kegiatan operasional
perusahaan, akibatnya terjadi ketidakdisiplinan pegawai, selanjutnya tidak adanya
keinginan dan kesiapan individu dalam organisasi dalam menerima berbagai
tantangan dan tanggung jawab pekerjaan hal ini menyebabkan pengembangan diri
dan kreativitas pegawai menjadi menurun.
Karena begitu pentingnya isu komitmen
organisasi bagi suatu perusahaan, maka perlu kiranya mengidentifikasikan
beberapa faktor penyebab terjadinya. komitmen organisasi. Salah satu penyebab
terjadinya komitmen terhadap organisasi yaitu karakteristik individu yang
terdiri dari: usia, jenis kelamin, masa kerja, tingkat pendidikan, suku bangsa,
jabatan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.
Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis atau
kunci dari keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang
dibuat kurang memadai seluruh kegiatan aspek-aspek yang lain tidak akan
terwujud.
Jika propek permintaan terhadap permintaan
produk lebih kecil dari penawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak
layak dilaksanakan. Jika market space masih tersedia maka perlu diselidiki
apakah pasar masih mampu menampung produk baru yang direncanakan.
Untuk mengetahui potensi permintaan dan
penawaran terhadap suatu barang atau jasa, perlu dilakukan penelitian yang
mendalam tentang perkembangan permintaan dan jumlah pemasoknya. Perkembangan
permintaan dapat diduga melalui perubahan pendapatan, selera dan tingkah laku
konsumen dalam membeli barang dan jasa tersebut.
◉ Spesifikasi Produk
Dalam pemasaran, produk adalah segala sesuatu
yang bisa ditawarkan ke pasar dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kepuasan
konsumen tidak hanya mengacu pada bentuk fisik produk, melainkan satu paket
kepuasan yang didapat dari pembelian produk Kepuasan tersebut merupakan
akumulasi kepuasan fisik, psikis, simbolis, dan pelayanan yang diberikan oleh
produsen.
Produk identik dengan barang. Dalam akuntansi,
barang adalah obyek fisik yang tersedia di pasar. Sedangkan produk yang tidak
berwujud disebut jasa. Dalam manajemen produk, identifikasi dari produk adalah
barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Kata produk digunakan untuk
tujuan mempermudah pengujian pasar dan daya serap pasar, yang akan sangat
berguna bagi tenaga pemasaran, manajer, dan bagian pengendalian kualitas.
ASPEK KEUANGAN
Keuangan merupakan fungsi bisnis yang sangat
penting, dimana keuangan menjadi faktor untuk menentukan anggaran, investasi,
dan besarnya usahan yang akan dibuat. Aspek Keuangan adalah faktor yang
menentukan biaya yang di keluarkan serta dihasilkan untuk membuat sebuah usaha
yang optimal.
◉ Komponen Biaya
Modal yang diinvestasikan akan digunakan
sebagai biaya modal. Pada umumnya komponen Biaya Modal (Cost of Capital)
terdiri dari Cost of Debt (biaya hutang) dan Cost of Equity (biaya modal
sendiri).
- Cost of Debt (Biaya Hutang)
Hutang dapat diperoleh dari lembaga pembiayaan
atau dengan menerbitkan surat pengakuan hutang (oligasi). Biaya hutang yang
berasal dari pinjaman adalah merupakan bunga yang harus dibayar perusahaan,
sedangkan biaya hutang dengan menerbitkan obligasi adalah tingkat pengembalian
hasil yang diinginkan (required of return) yang diharapkan investor yang
digunakan untuk sebagai tingkat diskonto dalam mencari nilai obligasi.
Suatu perusahaan memanfaatkan sumber
pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat pengembalian modal
sendiri (ekuitas). Biaya Utang dibagi menjadi dua macam yaitu:
a. Biaya Utang sebelum Pajak (before-tax cost
of debt)
Menurut Warsono (2003: 139), besarnya biaya
utang sebelum pajak dapat ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil
internal (yield to maturity) atas arus kas obligasi, yang dinotasikan dengan
kd.
b. Biaya Utang setelah Pajak (after-tax cost of
debt)
Menurut Warsono (2003: 139), mengatakan bahwa
perusahaan yang menggunakan sebagian sumber dananya dari utang akan terkena
kewajiban membayar bunga. Bunga merupakan salah satu bentuk beban bagi
perusahaan (interest expense). Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan
besarnya pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang.
Biaya utang setelah pajak dapat dicari dengan
mengalikan biaya utang sebelum pajak dengan (1 - T), dengan T adalah tingkat
pajak marginal.
b. Biaya
Saham Freferen
Saham preferen mempunyai karakteristik
kombinasi antara utang dengan modal sendiri atau saham biasa. Salah satu ciri
saham preferen yang menyerupai utang adalah adanya penghasilan tetap bagi
pemiliknya (Warsono, 2003: 143).
Menurut Weston dan Brigham (1990: 107), biaya
saham preferen adalah tingkat pengembalian yang dipersyaratkan oleh investor
atas saham preferen perusahaan.
c. Cost
of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal saham merupakan tingkat hasil
pengembalian atas saham biasa yang diinginkan oleh para investor. Salah satu
metode yang dapat digunakan dalam perhitungan biaya modal laba ditahan, yaitu
pendekatan Capital Aset Pricing Model(CAPM), dimana biaya modal laba ditahan
adalah tingkat pengembalian atas modal sendiri yang diinginkan oleh investor
yang terdiri dari tingkat bunga bebas risiko dengan premi risiko pasar
dikaliikan dengan β (resiko saham perusahaan). Iramani dan Febrian (2005).
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam
penghitungan CAPM adalah sebagai berikut:
◉ Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko ( Rf )
Tingkat suku bunga bebas risiko diambil dari
suku bunga rata-rata Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama satu tahun. Rf yang merupakan suku bunga obligasi pemerintah
atau surat hutang pemerintah.
◉ Return Pasar ( Rm )
Return pasar dapat diketahui dengan menggunakan
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per bulan untuk tiap-tiap tahun.
◉ Resiko Sistematis ( β )
Perkiraan koefisien beta saham ( β ) digunakan
sebagai indeks dan risiko saham beta. Perhitungan beta dilakukan dengan
pendekatan regresi.
◉ Biaya
modal rata-rata tertimbang (WACC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar